Silahkan Berlangganan Informasi dengan kami dengan memasukan email anda. ketika ada informasi terbaru di website kami, kami akan memberitahu anda lewat Email
DOMPU - Musyawarah Pembentukan Lembaga Adat Desa O,o
Telah dilaksanakan kegiatan pembentukan Lembaga Adat Desa O'o, yang dihadiri oleh kepala Desa O'o beserta perangkatnya, BPD, PKK, Tokoh agama, dan tokoh masyarakat. dan dilaksanakan di Aula Kantor Desa O'o, kamis (25/01/2024).
dikutip dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
3. Berkedudukan di Desa setempat;
4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:
1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
7. Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah dalam pemilihan Lembaga Adat Desa sesuai musyawarah bersama bahwa telah disepakati bahwa :
Ketua : Kahar Muzakar , S.Pdi
Sekretaris : Drs. Syarifudin H. Ibrahim
Bendahara : Agel H.M.Ali